Biaya dan Lama Proses Legalisir Dokumen Di Kemenlu
” PEMBAYARAN
SETELAH LEGALISIR SELESAI ”
Untuk Legalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri RI/ Deplu Percayakan
Hanya Kepada Kami. Asahan Jaya Mandiri. Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian
Luar Negeri RI/ Deplu. Proses Cepat, Biaya Murah, Syarat Mudah. Legalisir
Dokumen di Kementerian Luar Negeri RI/ Deplu Express
Adapun Beberapa Dokumen yang dapat Kami Legalisir di Kementerian Luar
Negeri RI/ Deplu antara Lain : Ijazah,
Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akte Cerai, Akte Lahir, SKCK, Surat Perjanjian,
Dokumen Perusahaan, Dokumen Kawin Campur, KTP, Kartu Keluarga, Dan Lain-lain.
Sebelum di Legalisir di Kedutaan. Dokumen Harus Terlebih dahulu Legalisir di
Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Luar Negeri
Anda Duduk Manis dan Tidak Perlu Repot-repot Keluar Rumah/ Kantor. Staf Kami
Akan Datang ke Rumah/ Kantor Anda untuk Menjemput ataupun Mengantarkan Berkas.
Kami Juga Melayani Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham,
Kementerian Luar Negeri, Kementrian Agama. Dan Legalisir Dokumen di Kedutaan
Arab ( Uni Emirat ), Argentina, Austria, Belanda, Bangladesh, Belgia, China,
Brazil, India, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mesir, Meksiko, Malaysia,
Pakistan, Filipina, Perancis, Rusia, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand,
Vietnam, Arab Saudi, New Zealand, Qatar, Dubai, Kanada, Kroasia, Polandia,
Portugal, Swedia, Swiss, Dan Lain-lain
Untuk Legalisir Dokumen Cepat, Murah, dan Mudah Silakan Hubungi
Telp / SMS. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759
Catatan :
·
Layanan
Antar Jemput Berkas se Jakarta
·
Untuk
Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE
·
Pembayaran
Dilakukan Setelah Legalisir Selesai











